INFORADAR.ID - Biaya atau tarif layanan kesehatan telah dinaikkan dua kali lipat untuk Puskesmas Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pandeglang Samsudin menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah disahkan dan ditetapkan pada 28 Desember 2023 lalu untuk seluruh layanan kesehatan Puskesmas di Kabupaten Pandeglang. “Meskipun seharusnya berlaku pada bulan Januari 2024, tapi karena kita masih sosialisasi kepada masyarakat, sehingga penerapannya baru dimulai per 1 Februari 2024 ini dengan kenaikan tarif dari Rp6 ribu menjadi Rp12 ribu,” ucap Samsudin dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 1 Februari 2024. Ia mengatakan, tarif terbaru tersebut sudah mencakup pemeriksaan dokter, rawat inap atau rawat jalan, serta obat-obatan. “Dengan kenaikan tarif ini, harapannya adalah puskesmas yang telah terakreditasi sebagai BLUD dapat mengatasi kenaikan harga obat dan menutupi kebutuhan operasional secara seimbang,” lanjutnya. Menurutnya, penerapan Perauran daerah mengenai kenaikan tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Pandeglang ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada tahun 2024. BACA JUGA : Asyik Februari Long Weekend, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Hari Kejepit Hal ini akan mengurangi beban masyarakat setempat, terutama dalam hal layanan berbayar. Setelah UHC diberlakukan, masyarakat setempat diharapkan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis dan anggota yang sebelumnya tidak aktif akan dapat segera aktif kembali. “Jadi artinya kepesertaan yang tadinya tidak aktif bisa langsung diaktifkan kembali, ketika mereka masuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa lagi aktif tidak harus menunggu 14 hari seperti itu,” ungkapnya. Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), telah memberlakukan tarif baru untuk layanan kesehatan di Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 100.3.4.4/813-DINKES/2024 tentang tarif layanan badan layanan umum daerah pada puskesmas di wilayah Kabupaten Pandeglang. Surat Edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No. 70 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas. Dengan informasi ini, ia berharap bahwa kenaikan tarif ini dapat dipahami oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.(*) BACA JUGA : Alhamdullilah Kenaikan Gaji PPPK 2024 Lebih Tinggi dari PNSTarif Puskesmas Naik Dua Kali Lipat, Dinkes Pandeglang Akan Berikan Pelayanan Kesehatan Lebih Maksimal
Kamis 01-02-2024,20:42 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-02-2025,09:32 WIB
6 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa: Energi Alami dan Kesehatan dalam Sekejap!
Jumat 21-02-2025,20:59 WIB
Tidak Banyak Orang Tahu, Berikut Manfaat Es Krim Bagi Tubuh
Jumat 21-02-2025,08:08 WIB
Sering Disepelekan, Inilah 6 Ciri Kolesterol Mengancam Kesehatan
Rabu 19-02-2025,17:28 WIB
Wisata Ini Ternyata Ada di Banten, Wisata Pemandian Cibama Pandeglang
Selasa 18-02-2025,11:37 WIB
Daun Mangga: Solusi Alami untuk Menstabilkan Gula Darah pada Pasien Diabetes
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,21:41 WIB
Siap-Siap Terhanyut dalam Melodi Bollywood! Shreya Ghoshal Akan Guncang Jakarta dengan Konser
Minggu 23-02-2025,11:57 WIB
Eksistensi SAC Indonesia Bakal Diperjuangkan Menpora dan Komisi X
Sabtu 22-02-2025,21:38 WIB
Diam Bisa Membawa Kesuksesan? Ternyata ini Alasannya
Sabtu 22-02-2025,21:39 WIB
Jus Pare: Pahit di Lidah, Manis di Manfaat, Rahasia Sehat yang Tak Terduga
Sabtu 22-02-2025,21:39 WIB
Tren Fast Fashion di Kalangan Gen Z, Simak Penyebab dan Dampaknya
Terkini
Minggu 23-02-2025,15:30 WIB
Dari Pemalu Jadi Percaya Diri: 4 Cara Ampuh Mengubah Diri dan Berani Tampil
Minggu 23-02-2025,12:18 WIB
PWI Banten Apresiasi Kejuaraan Atletik Pelajar
Minggu 23-02-2025,11:57 WIB
Eksistensi SAC Indonesia Bakal Diperjuangkan Menpora dan Komisi X
Minggu 23-02-2025,10:47 WIB
Fenomena FOBO di Kalangan Gen Z: Takut Dengan Pilihan, Apa Itu FOBO?
Minggu 23-02-2025,10:47 WIB