Kabar tersebut bersumber dari pernyataan Sekretarus Jenderl Kemendagri RI, Suhajar Diantoro, yang menyebutkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan berhak untuk menerima zakat.
“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya dalam kegiatan Taspen Day pada Selasa, 16 Januari 2024.
Hal itu pun ditanggapi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman.
“Kalau ada Menpan mau ngasih zakat, kami selaku manajemen ASN alhamdulillah bersyukur untuk tambahan kesejahteraan pegawai, terutama yang kurang mampu,” katanya pada Senin, 29 Januari 2024.
Kabar kenaikan gaji PNS dan PPPK di penghujung era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini menjadi sesuatu yang berharga.
Gaji PNS dan PPPK naik, semoga harga kebutuhan pokok tidak! (*)
BACA JUGA:Nelayan Panimbang Banten Buktikan Solidaritas: Bagikan 900 Paket Sembako di Tengah Cuaca Buruk