INFORADAR.ID - Lagi menikmati suasana pengantin baru, pria asal Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.
Pelaku yang baru tiga hari jadi pengantin baru ini ditangkap karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial AN (27) tersebut dilakukan pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakannya daerah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
"Pelaku berinisial AN ini diamankan pada Selasa 16 Januari 2024 di rumah kontrakannya," ujar Dedi, Jumat 19 Januari 2024.
Dijelaskan Dedi, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Atas laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
"Pelaku diamankan saat baru selesai mengemas paket sabu. Ada 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok," kata pria asal Kota Serang ini.
Dedi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia sudah terlibat dalam jual beli sabu-sabu selama hampir satu tahun. Bisnis terlarang itu dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan.
"Pelaku mengaku terpaksa melakukannya (menjual sabu) karena telah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir angkutan barang," ungkapnya.
Pelaku, dikatakan Dedi, juga mengakui bahwa narkoba golongan satu bukan tanaman itu, diperoleh dari AA (DPO) asal Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Pengakuanya didapatkan dari AA. AA ini sedang kami cari. Keuntungan dari menjual sabu menurut pengakuan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Akibat perbuatan pelaku dia terancam hukuman minimal enam tahun penjara. Pelaku sudah dilakukan penahanan," tuturnya. (*)