5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda, ya. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas
Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Tunggu hingga Anda dipanggil ke ruang pengambilan foto dan wawancara
Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Lunas membayar, Anda tinggal mengambil paspor baru Anda
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.
Selamat ya, paspor Anda telah berhasil melakukan perpanjangan paspor online!
Nah, setelah mengetahui cara serta syarat perpanjangan paspor online sesuai panduan di atas, tak ada salahnya Anda mengetahui pula biaya perpanjangan paspor online yang berlaku saat ini:
- Perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) Rp 350.000
- Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik/ e-paspor (total 48 halaman) Rp 650.000.
- Perpanjangan paspor karena hilang dikenai tambahan denda Rp 1.000.000
- Perpanjangan paspor karena rusak dikenai tambahan denda Rp 500.000, dan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar tidak dikenakan biaya.
Itulah sejumlah informasi penting mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan paspor online terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui. (*)