INFORADAR.ID - Berikut cara perpanjang paspor online terupdate Desember 2023.
Bila Anda ingin berpergian ke luar negeri paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki.
Anda dapat menyimak proses atau cara perpanjang paspor online dengan cepat dan terbaru lengkap dengan rincian biayanya.
Sebagai informasi, paspor terbaru saat ini berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal penerbitan.
Hal ini mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Foto Bisa Pilih Sendiri
Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2023:
1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di Playstore maupun Appstore
Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun dan daftarkan diri Anda
Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.