INFORADAR.ID – Bahasa Indonesia telah disetujui menjadi Bahasa resmi UNESCO dan dapat digunakan dalam sidang umum dan penulisan dokumen konferensi umum.
Diresmikan pada 20 November 2023, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke 10 yang bisa digunakan dalam sidang resmi UNESCO.
Sebelumnya, Indonesia telah mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada sidang umum atau General Conference UNESCO.
Pengusulan penggunaan bahasa Indonesia yang dilakukan merupakan bentuk dari upaya mewujudkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional secara bertahap dan berkelanjutan.
Proses pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO, mengikuti prosedur yang sesuai dan berlaku. Proses tersebut dimulai pada 29 Maret 2023. Saat itu, kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB, mengirim surat resmi ke Kedutaan Besar RI serta Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO di Paris. Setelah itu, Perwakilan Tetap RI di Paris menyampaikan proposal pengusulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO pada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO di bulan Mei 2023.
Saat penyelenggaraan sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO dibahas. Setelah melakukan perundingan, usulan tersebut akhirnya disetujui oleh Dewan Eksekutif untuk memasukan proposal dalam sesi 42 sidang umum yang akan dilaksanakan pada 7-22 November 2023.
Memasuki sidang umum yang telah direncanakan, pada 8 november 2023, Kepala Badan Bahasa, Kemendikbud Ristek, Wakil Delegasi Tetap RI, Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana akhirnya menyampaikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO.
Di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis, Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi.
Selanjutnya, pada 20 November 2023, siding pleno UNESCO akhirnya memutuskan untuk menerima usulan pemerintah Indonesia dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO.
Sebelumnya, terdapat 9 bahasa yang menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO. Diantaranya bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Spanyol, Prancis, Rusia, Italia, Hindia hingga Portugis. Menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO, menjadikan bahasa Indonesia bisa digunakan dalam dokumen konferensi umum.
Resminya bahasa Indonesia dalam 10 bahasa yang dapat digunakan dalam sidang umum UNESCO, memiliki alasan yang kuat. Salah satunya karena peran penting bahasa Indonesia dalam mempromosikan nilai universal solidaritas hingga perdamaian.
"Menyadari peran penting Bahasa Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai universal solidaritas dan perdamaian, membina persatuan nasional, berfungsi sebagai bahasa pembantu, dan memfasilitasi kelancaran komunikasi antar etnis dalam lingkungan bahasa Indonesia yang beragam... Memutuskan untuk menambahkan Bahasa Indonesia ke dalam daftar bahasa resmi General Conference UNESCO," potongan bunyi keputusan resmi UNESCO.
Resminya bahasa Indonesia menjadi bahasa yang dapat digunakan dalam sidang umum unesco juga ditandai dengan diadopsinya resolusi 42 C/28 secara consensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis. (*)