Ojek Online Buruan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Tiga Manfaat yang Bisa Didapatkan

Kamis 19-10-2023,22:13 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Haidaroh

Jaminan kematian ini adalah perlindungan berupa uang tunak yang diberikan kepada ahli waris pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. 

Adapun jumlah uang santunan yang diterima meliputi santunan kematian, biaya makam dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp 42 juta. 

Artikel ini telah ditayangkan oleh https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan judul: Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Mitra Ojol. (*)

Kategori :