Jaminan kematian ini adalah perlindungan berupa uang tunak yang diberikan kepada ahli waris pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Adapun jumlah uang santunan yang diterima meliputi santunan kematian, biaya makam dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp 42 juta.
Artikel ini telah ditayangkan oleh https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan judul: Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Mitra Ojol. (*)