INFORADAR.ID - Di era digital, perlindungan tenaga kerja tidak lagi hanya tentang perlindungan tradisional. Jamsostek Mobile (JMO) telah hadir sebagai solusi digital inovatif yang membawa perlindungan tenaga kerja ke tingkat yang lebih tinggi di Indonesia.
Menggabungkan teknologi canggih dengan kebutuhan nyata para pekerja, JMO merupakan alat yang efektif dan mudah diakses untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Jamsostek Mobile, yang dikenal sebagai JMO, adalah platform digital yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan JMO merupakan bagian dari evolusi untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi pelanggan. BPJS JMO menawarkan berbagai layanan jaminan sosial dengan cepat dan memberikan akses yang mudah, sehingga memungkinkan pekerja untuk mengelola perlindungan mereka dengan lebih baik. Aplikasi JMO merupakan bagian dari layanan BPJS JAMSOSTEK untuk memberikan layanan terbaik bagi para peserta. Aplikasi JMO dapat diunduh dari Play Store atau dari App Store untuk mendapatkan tutorial cara menggunakan JMO melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo. BACA JUGA : Udah Gak Kerja? BPJS Ketenagakerjaan Udah Ga Aktif? Coba Klaim JHT Kamu Biar Cair Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur sebagai berikut 1. Pendaftaran menggunakan data kependudukan 2. Pembayaran melalui saluran perbankan dan e-wallet 3. Kontrol saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online yang cepat dan akurat 4. Layanan Sameday Service melalui eKYC 5. Simulasi perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT) 6. Informasi program 7. Informasi kantor cabang 8. Informasi pusat layanan dan media sosial 9. Layanan pelaporan dan pengaduan 10. Pelaporan kecelakaan kerja secara real-time 11. Kartu digital Jamsostek Mobile (JMO) merupakan alat yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja untuk layanan informasi mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan serta pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian dalam pendaftaran, upah dan nomor kepesertaan. Dengan Jamsostek Mobile (JMO), BPJS Ketenagakerjaan mengubah cara pekerja mengakses dan mengelola perlindungan sosial. Hal ini bukan hanya sebuah langkah menuju digitalisasi, tetapi juga langkah untuk memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di Indonesia, karena JMO membuktikan bahwa digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup pekerja. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.(*) BACA JUGA : Pekerja Informal juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini CaranyaIni Dia Fitur yang Ada di JMO BPJS, Layanan Digital Milik BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 19-10-2023,10:17 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-11-2025,13:24 WIB
Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Syarat dan Cara Terbaru
Senin 10-11-2025,18:35 WIB
Syarat Peserta Penerima Pemutihan Utang BPJS 2025
Selasa 04-11-2025,17:35 WIB
Update! Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025
Rabu 29-10-2025,07:12 WIB
Syarat dan Ketentuan Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman hingga Rp200 Juta
Senin 27-10-2025,15:49 WIB
Pencairan BSU Oktober 2025 Ditunda, Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Alternatif untuk Pekerja
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,07:11 WIB
Dapur SPPG di Lebak Terus Bertambah, BGN Pastikan 53 Unit Sudah Beroperasi
Selasa 16-12-2025,18:35 WIB
bank bjb KCK Banten Sosialisasikan Program DPLK
Selasa 16-12-2025,18:35 WIB
Mau Nabung Dana Pensiun? Ini Simulasi Perencanaan DPLK Bank BJB
Terkini
Selasa 16-12-2025,18:35 WIB
Mau Nabung Dana Pensiun? Ini Simulasi Perencanaan DPLK Bank BJB
Selasa 16-12-2025,18:35 WIB
bank bjb KCK Banten Sosialisasikan Program DPLK
Selasa 16-12-2025,07:11 WIB
Dapur SPPG di Lebak Terus Bertambah, BGN Pastikan 53 Unit Sudah Beroperasi
Senin 15-12-2025,18:05 WIB
5 Cushion SPF Brand Lokal untuk Makeup Cepat dan Rapi
Senin 15-12-2025,17:52 WIB