INFORADAR.ID - Di era digital, perlindungan tenaga kerja tidak lagi hanya tentang perlindungan tradisional. Jamsostek Mobile (JMO) telah hadir sebagai solusi digital inovatif yang membawa perlindungan tenaga kerja ke tingkat yang lebih tinggi di Indonesia.
Menggabungkan teknologi canggih dengan kebutuhan nyata para pekerja, JMO merupakan alat yang efektif dan mudah diakses untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Jamsostek Mobile, yang dikenal sebagai JMO, adalah platform digital yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan JMO merupakan bagian dari evolusi untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi pelanggan. BPJS JMO menawarkan berbagai layanan jaminan sosial dengan cepat dan memberikan akses yang mudah, sehingga memungkinkan pekerja untuk mengelola perlindungan mereka dengan lebih baik. Aplikasi JMO merupakan bagian dari layanan BPJS JAMSOSTEK untuk memberikan layanan terbaik bagi para peserta. Aplikasi JMO dapat diunduh dari Play Store atau dari App Store untuk mendapatkan tutorial cara menggunakan JMO melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo. BACA JUGA : Udah Gak Kerja? BPJS Ketenagakerjaan Udah Ga Aktif? Coba Klaim JHT Kamu Biar Cair Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur sebagai berikut 1. Pendaftaran menggunakan data kependudukan 2. Pembayaran melalui saluran perbankan dan e-wallet 3. Kontrol saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online yang cepat dan akurat 4. Layanan Sameday Service melalui eKYC 5. Simulasi perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT) 6. Informasi program 7. Informasi kantor cabang 8. Informasi pusat layanan dan media sosial 9. Layanan pelaporan dan pengaduan 10. Pelaporan kecelakaan kerja secara real-time 11. Kartu digital Jamsostek Mobile (JMO) merupakan alat yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja untuk layanan informasi mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan serta pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian dalam pendaftaran, upah dan nomor kepesertaan. Dengan Jamsostek Mobile (JMO), BPJS Ketenagakerjaan mengubah cara pekerja mengakses dan mengelola perlindungan sosial. Hal ini bukan hanya sebuah langkah menuju digitalisasi, tetapi juga langkah untuk memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di Indonesia, karena JMO membuktikan bahwa digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup pekerja. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.(*) BACA JUGA : Pekerja Informal juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini CaranyaIni Dia Fitur yang Ada di JMO BPJS, Layanan Digital Milik BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 19-10-2023,10:17 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,11:24 WIB
Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Mau Bayar Tapera, Mimpi Punya Rumah atau Beban Baru?
Selasa 14-05-2024,20:03 WIB
4 Cara Cek Aktivasi Kartu Indonesia Sehat: Mudah Banget! Ternyata Ini Caranya
Rabu 01-05-2024,19:41 WIB
Serba-serbi Perayaan Hari Buruh Internasional di Berbagai Negara
Senin 25-03-2024,11:48 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Parkaling
Jumat 01-03-2024,09:21 WIB
Penyandang Tumor Ganas di Garut Dapat Bantuan Kemensos, Keluarga Ucap Syukur
Terpopuler
Selasa 05-11-2024,10:43 WIB
Lirik Lagu Davi Siumbing - Sampaikan Kepadanya, Lagu yang Menggugah Hati Hingga Trending YouTube
Senin 04-11-2024,22:33 WIB
Kenapa Harus Travelling ? Berikut Manfaat Traveling Untuk Kesehatan Mental
Senin 04-11-2024,17:30 WIB
Ramai Konser di Jakarta, Begini Sejarah Konser Pertama di Dunia Ternyata Untuk Keagaaman
Senin 04-11-2024,17:30 WIB
Kamu Usia 40? Nih 5 Cream Anti Aging Merk Lokal Dengan Harga Terjangkau
Selasa 05-11-2024,09:57 WIB
Statistik Pertandingan: Persita Tangerang Kuasai Bola, Malut United Lebih Efektif
Terkini
Selasa 05-11-2024,16:18 WIB
5 Negara Terbersih di Dunia Tahun 2024 Berdasarkan Environmental Performance Index (EPI)
Selasa 05-11-2024,15:37 WIB
9 Manfaat Pisang Kepok, Buah Favorit yang Kaya Nutrisi!
Selasa 05-11-2024,15:31 WIB
Ini Arti Kode Kelulusan SKD CPNS 2024 yang Menentukan Lanjut Tidaknya ke Tahap SKB
Selasa 05-11-2024,14:57 WIB
Mengungkap Kepanjangan Nama Brand Populer yang Jarang Diketahui
Selasa 05-11-2024,14:55 WIB