INFORADAR.ID - Pertama, peserta harus berusia di atas 55 tahun. Kedua, peserta harus telah mengajukan surat pengunduran diri kepada perusahaan tempat bekerja. Ketiga, peserta harus memiliki saldo JHT minimal Rp1 juta untuk cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi para pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT-nya. Tidak hanya bisa dilakukan saat sudah pensiun, namun sebagian dana tersebut juga bisa dicairkan ketika masih aktif bekerja.
Kini para pekerja tidak perlu lagi menunggu hingga pensiun untuk mendapatkan manfaat dari saldo JHT-nya. BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kesempatan bagi para pekerjanya untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka meski belum resign ataupun pensiun.
Syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerjanya adalah usia minimal 55 tahun dan memiliki saldo JHT minimal Rp1 juta. Selain itu, mereka juga wajib melampirkan surat pengunduran diri saat melakukan pencairannya.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa terbebani dengan biaya rumah yang mahal karena mereka bisa membelinya dengan uang hasil pencairan sebagian 30% dari saldo JHT-nya tanpa harus menguras tabungan lebih banyak lagi.
Mudah bukan? Dengan demikian masyarakat punya peluang untuk mendapatkan hunian impiannya tanpa perlu merogoh kocek lebih dalam lagi!
Cara Pencairan saldo JHT
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara langsung maupun online. Bagi yang memilih opsi kedua, Anda bisa mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengajukannya.
Namun, hanya peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak PHK yang dapat melakukannya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isilah data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda dengan benar
2. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
3. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, simpanlah informasi tersebut
4. Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang akan diinformasikan melalui email
5. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call
6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan disetorkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir pengajuan pencairannya