BACA JUGA:Pekerja Informal juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Selain itu juga ada klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan 30%. Kedua klaim ini hanya bisa dilakukan jika Anda telah melewati usia pensiun 56 tahun atau lebih.
Dengan klaim ini Anda akan mendapatkan sebagian uang hasil tabunganku yang telah disimpan selama bertahun-tahun oleh BPJS Ketenagakerjaannya.
Untuk melakukannya secara online cukup mudah dan praktis. Anda hanya perlu membuat akun di situs resmi BPJS Ketenagakerjaannya lalu login dengan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelah itu pilih menu “Penarikan Dana” lalu isikan data-data yang diminta oleh sistem dan tunggulah proses pencairannya hingga selesai.
BACA JUGA:Inilah Empat Penyakit dengan Klaim Biaya Terbesar ke BPJS Kesehatan
Itulah cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya secara online dengan mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah atau datang ke kantor cabang terdekatnya.
Dengan begitu semoga proses pencairan dana tabunganku bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun ya! (*)
BACA JUGA:Tidak Pernah Dipakai, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?