Beli Mobil dan Motor Bekas, Ini Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan

Senin 16-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Fauzi Rahmat Pamula
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Membeli mobil atau motor bekas di kota lain seringkali dilakukan karena harganya yang murah dan kondisinya yang lebih baik.

Namun saat membeli mobil bekas, atau motor di kota lain, Anda juga perlu memikirkan urusan administrasi, apalagi harus memperhatikan otoritas antar daerah jika ingin mobil yang Anda beli diubah namanya.

Untuk itu, sebelum membeli mobil bekas, pemilik mobil baru harus mengeluarkan surat-surat tersebut dari tempat asal kendaraannya atau memindahkannya. Barulah pemilik kendaraan baru akan mendaftarkan ulang kendaraannya di wilayah sesuai  wilayah KTP.

 Sayangnya proses transfer tidak bisa dilakukan di kota lain, misalnya jika Anda  dari Jakarta dan ingin membeli mobil berplat nomor di Cirebon, Anda perlu mendapatkan dokumen di Cirebon.  

 Sedangkan untuk mobil yang masih satu kota tidak perlu melakukan perpindahan mobil, pemilik mobil baru bisa langsung mengurus prosedur pergantian nama.

BACA JUGA:Siapkan Diri Anda Sebelum Melakukan Wawancara Kerja, Ini Dia Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berikut persyaratan perpindahan kendaraan:

  •  STNK asli dan copy.
  • BPKB asli dan copy.
  • KTP yang akan digunakan. Tagihan.
  • Slip penjualan dan pembelian yang diberi stempel
  • Setelah syarat terpenuhi, pemilik kendaraan bisa segera mulai memproses transfer.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Pemohon datang ke kantor Samsat di loket transfer (menyerahkan BPKB dan KTP daerah tujuan).
  • Pemeriksaan fisik (pemindaian sasis dan nomor  mesin) tersedia dengan biaya tambahan. Kembali ke  mutasi (kirim copy BPKB, STNK, KTP, masing-masing copy). Kemudian pergi ke bagian pajak untuk membayar sejumlah biaya.
  • Kembali ke bagian transfer, lalu bayar untuk menghapus file dari Samsat secara lokal. Sesuai  PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya penarikan sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat.
  • Membayar pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun lalu.
  • Tunggu hingga file muncul dalam jangka waktu tertentu. Jika Anda menggunakan kendaraan bermotor, Anda akan mendapat izin perjalanan sementara.
  • Setelah semua berkas sudah diekspor, pergilah ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas yang diterima untuk ditransfer.
  • Cek lagi kenyataannya untuk membayar biayanya, Samsat akan mengecek ke kepolisian setempat jika perjalanannya melewati provinsi.
  • Tunggu STNK baru dan plat nomor  baru dalam  waktu tertentu.
  • Setelah  waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk menerima STNK baru dan plat nomor baru, kemudian membayar  biaya  pajak, STNK, plat nomor dan menulis BPKB). Menunggu update BPKB suatu saat nanti.
  • Ambil BPKB yang diperbarui.
Kategori :