INFORADAR.ID - Pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 jika usahanya sudah memenuhi persyaratan tertentu.
Jika UMKM memenuhi kriteria, pengajuan pinjamna KUR BRI 20232 100 juta atau pinjaman dengan batasan lainnya dapat dicairkan dengan mudah.
Seperti yang dilansir ENR Project Review, berikut penjelasan jangka waktu batasan transaksi bagi calon debitur. Inilah kriteria UMKM yang bisa mengajukan KUR BRI 2023
Aturan mengenai masa operasional calon debitur KUR super mikro KUR BRI tahun 2023 kemungkinan kurang dari 6 bulan.
BACA JUGA:KUR BRI Rp50 Juta Cicilan Mulai Rp1,9 Jutaan Perbulan, Berikut Tabelnya
Namun, Anda harus memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan manfaat dari dukungan dan pelatihan dari organisasi terkait atau memiliki anggota keluarga yang memiliki bisnis yang sukses. Untuk KUR Mikro, waktu operasional minimal lebih dari 6 bulan. Apabila aktivitas debitur kurang dari 6 bulan, maka KUR akan ditolak.
Sedangkan calon debitur yang tidak mempunyai kegiatan usaha tidak dapat menerima KUR karena konsep kredit bank memberikan tambahan modal untuk kegiatan usaha atau investasi usaha namun tidak memberikan modal awal bagi pendirian perusahaan.
Hati-hati jangan sampai mencoba berbuat curang, jika tidak ingin pengajuan KUR BRI 2023 Anda ditolak.
Jenis-jenis KUR BRI 2023 :
1. Mikrofon Super KUR
- Belum pernah menerima KUR;
-Belum pernah memperoleh manfaat kredit atau investasi kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga; program kredit mikro/tangga atau sejenisnya; dan/atau pinjaman kepada perusahaan jasa pembiayaan umum berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Tidak ada batasan waktu minimal untuk memulai bisnis. Bagi calon debitur dengan masa usaha < 6 bulan harus memenuhi salah satu syarat seperti mengikuti konsultasi, mengikuti pelatihan usaha atau lainnya, mengikuti kelompok usaha dan memiliki keanggotaan. Terdapat kondisi kerja yang efektif dalam keluarga. operasi dan bisnis yang layak.
-Mempunyai NIB atau surat keterangan dagang (Kelurahan, RT/RW) dan mencantumkan jenis usaha dan jam operasional.
2. KUR Mikro