BACA JUGA:Tanggal Berapa KUR BRI 2023 Dibuka Lagi? Ini Dia Jadwalnya
g. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
- Kelompok Usaha; atau
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
i. calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
j. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Penerima KUR diatas merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Persyaratan pengajuan pinjaman KUR BRI antara lain fotokopi KTp-el, KK, surat nikah (bagi yang sudah menikah), pas foto 4x6, surat izin usaha, NPWP bagi pinjaman diatas Rp50 juta.
Jadi demikian informasi mengenai jenis kelompok penerima KUR BRI 2023, berdasaran peraturan Permenko tahun 2022. Semoga bermanfaat.(*)
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI 2023 Terendah, Gak Nyampe Rp2 Juta