- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
- KUR Mikro maksimal Rp100.000.000
- Suku bunga:
Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
- Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP. (*)
BACA JUGA:Dibuka Awal Oktober 2023, Ini Tabel KUR BRI yang Plafon Pinjamannya Hingga Rp80 Juta