Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
- Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP. (*)