INFORADAR.ID - Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI 2023 merupakan program pinjaman yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan usaha kecil yang tahun ini kembali dibuka pada bulan Maret lalu.
Program KUR BRI 2023 ini bertujuan untuk membantu pengusaha kecil agar dapat mengakses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha mereka.
Dilansir dari web resmi Bank BRI, bri.co.id, berikut adalah informasi penting tentang KUR BRI 2023 yang menjadi jagoan pemilik usaha kecil.
KUR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kecil dan mikro dengan memberikan akses modal kerja atau investasi dalam usaha mereka.
BACA JUGA:KUR BRI 2023 Cepat Cair, Mau? Ikuti 8 Tips Gacornya
Program ini tersedia bagi warga negara Indonesia yang memiliki usaha kecil dan mikro, termasuk petani, pedagang, pengrajin, serta pelaku usaha lainnya.
Plafon kredit yang diberikan Bank BRI sebagai penyalur KUR memiliki maksimal pinjaman Rp500 juta.
Salah satu manfaat utama KUR dari Bank BRI adalah suku bunganya relatif rendah (6 persen per tahun) jika dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya. Hal ini dilakukan agar biaya pinjaman lebih terjangkau bagi para pelaku usaha kecil dan mikro.
Jika Anda ingin meminjam melalui program ini, Anda akan mendapat jadwal cicilan atau tenor yang fleksibel sesuai dengan jenis bisnis Anda serta kebutuhan finansial Anda.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Rp20 Juta Cepat Masuk Kantong Karena Lakukan Hal Ini
Uang hasil pinjamannya bisa digunakan untuk berbagai tujuan bisnis seperti beli peralatan baru, modal kerja ataupun ekspansinya bisnis Anda sendiri.
Proses permohonan pinjaman KUR di Bank BRI Calon debitur setidaknya harus memenuhi persyaratan atau ketentuan agar memasuki tahap proses.
Dikutip dari laman bri.co.id, inilah syarat ketentuan pinjaman KUR Bank BRI tersebut:
1. Syarat ketentuan KUR Mikro Bank BRI
- Maksimum pinjaman yang ditawarkan adalah sebesar Rp50 juta per debitur.
- Jenis Pinjaman yang tersedia adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun.
- Suku bunga yang diberikan adalah 6% efektif per tahun dan bebas biaya administrasi dan provisi.
- Individu (perorangan) yang layak untuk mendapatkan kredit ini harus melakukan usaha produktif secara aktif minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh debitur adalah Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.