c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Tidak ada aturan batas minimal pendirian usaha.
Untuk usaha kurang dari 6 bulan, perlu mengikuti pelatihan kewirausahaan, pendampingan, tergabung dalam kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang punya usaha produktif yang layak.
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) yang menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
Memiliki usaha produktif minimal 6 bulan.
Belum pernah menerima kredit/ pembiayaan investasi/ modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Menyiapkan dokumen berupa e-KTP/ surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah, NIB/ surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW), dan surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas Rp50 juta harus memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
Belum pernah menerima kredit/ pembiayaan investasi/ modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;