Penyalur dan Penjamin KUR, Siapa Sajakah?

Rabu 27-09-2023,16:31 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pada tahun 2021, Kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemerintah kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan 46 Penyalur KUR yang terdiri dari Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Jumlah penyalur KUR yang meningkat dari masa ke masa menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas akses KUR ke masyarakat.

Dari sisi penjaminan, program KUR juga didukung dengan 10 lembaga penjamin kredit. Kehadiran penjaminan pada program KUR semakin mendukung prinsip kehati-hatian selama masa penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam rangka menjaga praktik Good Corporate Governance dalam penyaluran KUR, Pemerintah senantiasa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka mengawasi pelaksanaan.

BACA JUGA:Manfaat KUR BRI 2023 yang Bisa di Rasakan Oleh Para Pengusaha Ternak

Pemerintah

1. Kemenko perekonomian

2. Kementrian Keuangan

3. Kementrian koperasi dan UKM

4. kementrian perindustrian

5. Kementrian perdagangan

Pengawas

1. OJK

2. BPKP

Penjamin

1. PT Jaminan Kredit Indonesia

2. PT asuransi kredit Indonesia (Persero)

3. PT Penjaminan Kredit Daerah Riau

4. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Utara

 

5. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan. (*)

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan

Kategori :