Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak Bank BRI

Minggu 17-09-2023,20:00 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI 2023 sudah dibuka sejak Maret 2023 oleh Bank BRI. Banyak pelaku usaha yang menyambut dengan baik hal tersebut.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang kesulitan modal tentu akan berbahagia dengan kedatangan program KUR BRI.

Program KUR BRI 2023 yang menyasar pelaku usaha kecil sebagai target debitur tersebut memang sudah dikenal lama sebagai program bantuan dana favorit dari para pengusaha kecil.

Namun kadang terjadi beberapa hal yang tidak sesuai dengan yang diinginkan. Salah satunya adalah pengauan pinjaman KUR BRI yang ditolak oleh pihak Bank BRI.

Hal tersebut menjadi momok yang membuat ragu para pengusaha kecil untuk meminjam dana modal pada tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Intip Tabel KUR BRI 2023 dan Syarat Pengajuan Pinjaman Terbaru di Bank BRI

Sebenarnya apa yang menyebabkan pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 ditolak oleh pihak Bank BRI?

Mulai dari usia perusahaan yang masih seumur jagung, hingga ketiadaan dokumen seperti NPWP atau NIB, atau kredit skor yang buruk, merupakan sebagian dari penyebab pinjaman KUR yang mengalami penolakan. 

Perlu diketahui, dilansir dari laman bri.co.id ada beberapa kriteria serta syarat khusus untuk mengajakan pinjaman KUR dari Bank BRI.

Syarat dan kriteria yang tidak sesuai tentunya akan menyebabkan pengajuan kredit jadi tertolak.

Cek salah satu syarat dan kriteria KUR BRI 2023 resmi dari Bank BRI ini.

BACA JUGA:Peternak Lele Mesti Tahu, Inilah Syarat Pinjaman KUR BRI 2023 Resmi dari Bank BRI

Syarat dan kriteria KUR Mikro Bank BRI

  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

- Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
  • Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
  • Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Nah, apakah Anda atau jenis usaha Anda telah sesuai dengan syarat dan kriteria di atas?

Kategori :