Sehingga, program ini mampu menjadi jawaban masalah yang dihadapi oleh segmen mikro, yakni terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal yang mudah dan terjangkau.
Supari mengungkapkan, KUR telah mengalami transformasi yang signifikan, yakni berubahnya skema KUR generasi pertama dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sejak tahun 2007 hingga 2014 ke KUR generasi kedua melalui subsidi bunga dari 2015 hingga saat ini.
Kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI (2020) menunjukkan bahwa perubahan skema ke subsidi bunga memberikan dampak ekonomi, yang berupa penciptaan output, PDB, dan tenaga kerja, lebih tinggi dibandingkan dengan pada saat skema IJP diterapkan.
Dengan kata lain, hal ini mengindikasikan skema IJP memiliki efektivitas yang lebih baik, yang berarti dengan biaya relatif kecil menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar atau skema subsidi bunga memiliki tingkat cost effectiveness yang lebih rendah.
Artinya untuk mendapatkan dampak ekonomi yang besar memerlukan biaya pengeluaran pemerintah yang sangat besar pula. Reformasi KUR diperkirakan akan mempercepat graduasi UMKM naik kelas.
Tingginya potensi segmen mikro dan ultra mikro, pemerintah melalui kementerian BUMN meminta Holding Ultramikro yang digawangi oleh BRI, Pegadaian, dan PNM untuk aktif melakukan pendampingan berupa pemberdayaan hingga memberikan layanan pembiayaan kepada pelaku usaha segmen ultra mikro.
Langkah ini sebagai milestone memberikan layanan keuangan formal kepada kurang lebih 30 juta dari pelaku usaha segmen ultra mikro yang belum terlayani sektor keuangan formal.
Kementerian Koperasi dan UKM RI mengungkapkan kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai lebih dari 61%. Perlunya upaya menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM, khususnya segmen mikro menjadi sangat penting dan dibutuhkan untuk menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
BACA JUGA:Segini Cicilan Pinjaman KUR BRI 2023 Rp40 Juta, Mudah Juga Pengajuannya