KPU Pandeglang Benarkan Ada Kepala Desa Nyaleg

Jumat 15-09-2023,20:59 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - KPU Kabupaten Pandeglang membenarkan ada kepala desa masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024. 

Selain kepala desa alias kades, ada juga anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang juga terdaftar dalam DCS anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam, data itu diperoleh berdasarkan hasil pencermatan KPU dari KTP caleg.

"Jumlah kades dan anggota BPD yang diketahui dari hasil pencermatan itu sebanyak enam orang. Mereka sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terimanya," katanya, Jumat, 15 September 2023.

BACA JUGA: Bawaslu Pandeglang Imbau Kades Nyaleg Segera Mundur, Jika Tidak Akan Dicoret

Restu menjelaskan, KPU melihat sesuai data awal yaitu E-KTP terkait status pekerjaan di form BB pernyataan.

"Jika Bawaslu menemukan hal itu secara faktual. Nanti kami akan menyampaikan ke peserta pemilu," katanya.

KPU akan menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu. Jika benar terkait pekerjaan secara faktual maka untuk disiapkan di pencematan DCT.

"Seperti yang tertuang di PKPU Nomor 10 tahun 2023. Yang pasti kami membenarkan juga ada beberapa orang yang masuk ke DCS, seperti kepala desa dan BPD," katanya.

Akan tetapi, diungkapkan Restu, mereka sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terimanya. "Dan dipastikan sudah terupload juga di Silon kami," katanya. (*)

Kategori :