INFORADAR.ID - KUR Pegadaian Syariah bertujuan untuk menyelesaikan masalah permodalan usaha kecil dan mikro tanpa menimbulkan masalah baru.
Salah satu alasannya adalah karena KUR Pegadaian Syariah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam sehingga tidak mengandung unsur riba. Selain itu, pengajuan KUR Pegadaian Syariah sangat mudah. Anda tinggal mengisi formulir yang diperlukan dan mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu pencairan dana pinjaman. KUR Pegadaian Syariah adalah fasilitas pinjaman pengembangan usaha berdasarkan akad gadai (Rahn) yang memenuhi syarat syariah bagi nasabah yang memiliki usaha produktif. KUR Pegadaian Syariah dapat digunakan untuk membiayai sektor UMKM, pertanian, perkebunan, kehutanan, pelayaran dan perikanan, pengolahan, pertambangan garam rakyat, jasa produksi hingga sektor produksi lainnya. KUR Pegadaian Syariah menawarkan marhun hib atau jumlah pinjaman mulai dari R1 juta hingga R10 juta. Peminjam dikenakan biaya munar (biaya pemeliharaan) hanya 6% per tahun. Nasabah juga memiliki kemudahan dalam menentukan jangka waktu pengembalian KUR Pegadaian Syariah, yaitu cicilan 12 bulan hingga maksimal 36 bulan. Dan yang menariknya, KUR Pegadaian Syariah dapat cair dalam waktu 3 hari kerja. BACA JUGA : Apa Itu KUR Pegadaian Syariah? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Keunggulannya Untuk itu Anda perlu mengetahui syarat - syarat apa saja yang dibutuhkan jika ingin mengajukan pinjaman di KUR Pegadaian Syariah. Berikut ini adalah syarat - syaratnya : Syarat Umum-
Telah berusia minimal 17 tahun.
Berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.
-
Fotokopi KTP Elektronik.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.
Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP.
Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya.
Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.
Fotokopi rekening Listrik/air/telepon.