INFORADAR.ID - Pegadaian kini menjadi pilihan untuk meminjam dana usaha yaitu KUR Pegadaian syariah. Dana usaha yang bisa diajukan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 400 juta, tergantung kebutuhan.
KUR Pegadaian syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).
Melalui layanan KUR Pegadaian syariah, nasabah bisa mengajukan pinjaman modal sesuai dengan fatwa MUI. Alhasil, potensi riba berbasis kredit menjadi sangat kecil.
Nasabah dapat merasakan sejumlah manfaat, antara lain sebagai berikut:
1. Proses transaksi yang adil dan aman berbasis syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI
2. Prosedur layanan yang sederhana, cepat dan mudah.
3 . 3. Pilihan jangka waktu pinjaman 12, 18, 24 atau 36 bulan.
4. Jangka waktu pinjaman yang fleksibel yaitu 12, 18, 24 dan 36 bulan.
5. Pegadaian hanya memegang BPKB dan kendaraan dapat digunakan oleh nasabah
6. Pegadaian menawarkan suku bunga yang menarik dan kompetitif.
7. Marhun Bih (jumlah pinjaman) berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 400 juta.
BACA JUGA : Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh nasabah yang mengajukan KUR Syariah.
Berikut adalah syarat-syarat pengajuan KUR Syariah di Pegadaian:
1. Ketentuan Umum