Bahaya Kejahatan Phising, Data Pribadimu Bisa Disalahgunakan, Simak Tips Menghindarinya

Senin 11-09-2023,10:38 WIB
Reporter : Eko Fajar Abdillah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Semakin berkembang pesatnya teknologi yang semakin canggih tidak hanyak dimanfaatkan untuk hal-hal positif, namun banyak oknum yang memanfaatkan teknologi untuk tindakan negatif alias kejahatan.

Aksi kriminalitas cyber crime sendiri semakin banyak terjadi hingga ada beragam jenisnya. Salah satunya adalah kejahatan phising.

Apa itu phising?

Sebelum mengetahui cara menghindari kejahatan phising, kamu harus mengerti apa itu Phising.

Dikutip dari berbagai sumber, Phising adalah tindakan kejahatan dengan tunuan mendapatkan informasi berupa data pribadi, data akun, atau data finansial seperti rekening dan kartu kredit.

Pelaku biasanya menggunakan website dan email yang menyerupai versi resminya untuk kemudian menuntun korban agar mengikuti arahan yang diinstruksikan.

Setelah itu, informasi korban yang berhasil dicuri akan dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan lainnya seperti menipu. Penjahat phising semakin merajalela dengan berbagai modus yang berubah-ubah dan semakin kreatif.

Masyarakat kini dituntut untuk semakin waspada pada kejahatan phising.

Sempat viral kejahatan phising berbentuk undangan digital yang telah memakan cukup banyak korban, selanjutnya modus penipuan ini berisi persetujuan untuk tetap menggunakan tarif transaksi perbankan yang lama yaitu Rp6.500 per transaksi, bukan Rp150.000 per bulan untuk melakukan transfer. Untuk mengakses itu, pengguna diminta untuk menekan tombol 'View'. 

Penjahat pishing akan mengirim link yang disertai dengan gambar. Mereka akan menggunakan identitas bank yang dimilikk oleh calon korbannya. Para penjahat ini kemudian meminta korban untuk klik Action Button "View" dari tautan yang telah mereka kirim.

Cara Kerja Kejahatan Phising

Nah berikut adalah cara kerja kejahatan phising yang wajib kamu ketahui. Cara kerja kejahatan phising mengandalkan data digital dari calon korban.

Tahap awal biasanya pelaku akan menentukan dan mengidentifikasi calon korban. Biasanga yang diibcar adalah para korban pemilik akun e-payment atau e-banking. Pelaku akan menyiapkan website atau email palsu yang akan disebar ke calon korban.

Setelah calon korban terperangkap, maka korban akan mengikuti arahan yang sudah disediakan di email atau website. Pada fase tersebut secara tidak sadae, korban telah memberikan informasi pribadinya dengan sukarela.

Setelah informasi didapat, berikutnya data tersebut akan dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pelaku seperti jaminan pinjaman online (pinjol), aksi scam, membobol data korban lain, dan kejahatan lainnya.

Kategori :