INFORADAR.ID - Berikut adalah informasi tentang jenis agunan yang bisa digunakan sebagai syarat dalam mengajukan pinjaman KUR Bank BRI.
Sebelumnya, perlu diketahui agunan, atau yang sering disebut sebagai 'jaminan' dalam bahasa Indonesia, adalah aset atau properti yang digunakan sebagai jaminan atau keamanan untuk meminjam uang dari lembaga keuangan atau pemberi pinjaman.
Ini berarti bahwa jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil atau menjual aset yang dijadikan jaminan guna melunasi pinjaman tersebut.
Contoh agunan pinjaman dapat mencakup rumah, kendaraan, atau bahkan surat berharga seperti saham atau obligasi, tergantung pada jenis pinjaman dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman.
BRI sendiri memiliki tiga jenis KUR yakni KUR Micro BRI, KUR Kecil, dan KUR TKI. Dari ketiga jenis itu, hanyalah KUR Micro saja yang bisa dipinjam tanpa mengunakan angunan.
Nasabah bank BRI dapat mengajukan KUR Micro dengan maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur. KUR ini menawarkan suku bunga 6% efektif per tahun.
BACA JUGA:Cara Pengajuan Online KUR BRI 2023 hingga Rp100 Juta, Berikut Tabel KUR BRI 2023 Terbaru
Adapun syaratnya, yakni debitur merupakan Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Debitur tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit. Dan terakhir ialah debitur harus melengkapi persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
Sementara, untuk KUR Kecil dengan jumlah pinjaman diatas Rp100 juta harus menggunakan angunan sebagai salah satu syarat peminjaman KUR. Angunan itu harus bernilai sesuai peraturan bank.
Bank dapat menerima berbagai jenis agunan sebagai jaminan untuk pinjaman atau produk keuangan lainnya. Beberapa contoh umum angunan bank meliputi:
1. Rumah: Properti seperti rumah atau tanah sering digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman hipotek atau kredit pemilikan rumah.
2. Kendaraan: Mobil, truk, dan sepeda motor dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman KUR. Kendaraan itu dapat berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
3. Surat Berharga: Bank dapat menerima saham, obligasi, atau surat berharga lainnya sebagai jaminan untuk pinjaman atau fasilitas kredit.
4. Deposito: Kadang-kadang, deposito yang ada di bank juga dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman. Ini dikenal sebagai pinjaman berdasarkan deposito.