Setelah Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkannya Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka terbentuklah suatu Pemerintah Negara Indonesia.
Pada tanggal 13 Januari 1950, telah disahkan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil.
Pasal 2 angka d Undang Undang Darurat ini menjelaskan tentang diadakannya Pengadilan Negeri di tiap tempat di mana saat itu dari Landraad dan Tihoo Hooin berubah menjadi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak tahun 1975 sudah mempunyai gedung baru yang terletak saat ini di Jalan R. A. Kartini Nomor 55 Rangkasbitung.
BACA JUGA:Water Toren te Pandeglang, Menara Air Bersejarah di Kabupaten Pandeglang yang Estetik
Dengan ditempatinya gedung kantor baru tersebut, maka gedung kantor lama yang terletak di Jalan Alun-alun Timur Nomor 6 Rangkasbitung, sejak saat itu hingga kini dialihfungsikan menjadi gedung arsip Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Pada tahun 2000, terbitlah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Dalam Pasal 3 Undang-undang ini dijelaskan Provinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas antara lain yaitu, Kabupaten Lebak.
Dengan terbitnya Undang ¨Undang ini, maka Kabupaten Lebak sudah tidak termasuk dalam Provinsi Jawa Barat, melainkan sudah menjadi salah satu Kabupaten dalam Provinsi Banten. (*)