Asal usul THR, Ini Orang Pertama yang Berikan THR Kepada PNS

Selasa 29-08-2023,15:56 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Menjelang puasa dan lebaran ada tradisi yang selalu dinantikan selain mudik, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR.

Biasanya THR diberikan kepada pegawai pemerintah maupun karyawan swasta.

Sejatinya, pemerintah Indonesia telah menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Hal ini tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Tapi sebenarnya sejak kapan THR itu diberlakukan?

Pencetus adanya THR adalah Seokiman Wirjasandjojo yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri,

Mulanya di tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal), dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.

Lalu, pada tahun 1952 Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

Hingga akhirnya tuntutan tersebut dikabulkan pada tahun 1954. Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, untuk setiap perusahaan memberikan Hadiah Lebaran bagi para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Kemudian di tahun 1961, surat edaran yang semula bersifat himbauan, menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

Di tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi (Tunjangan Hari Raya) atau THR.

Hingga kini THR diberikan menjelas hari raya dengan tujuan memberikan penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang terlah bekerja dengan baik.(*)

Kategori :