INFORADAR.ID --- Diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Padarincang, Kabupaten Serang berinisial AS (47), ditangkap dan kini ditahan petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
AS ditangkap di kediamannya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 26 Agustus 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
"AS sudah ditangkap di kediaman di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara pada Sabtu, 26 Agustus 2023 lalu," kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, Minggu, 27 Agustus 2023.
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh korbannya berinisial FT (15) pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Dari laporan korban tersebut, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.
Ditambahkan Kapolres, dari keterangan dan alat bukti yang didapat, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Sehingga, kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kapolres AKBP Wiwin Setiawan yang didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Wiwin menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Jadi saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Wiwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Tersangka AS diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. "Korbannya itu siswi SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Carenang," kata Dedi.
Dedi memerinci, kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Kemudian oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruang kerjanya. Di dalam ruang kerja itulah, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.
"Kejadiannya itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tangan korban tiba-tiba ditarik oleh tersangka dan dibawa masuk ke ruangannya. Sebelum melakukan aksi cabulnya, tersangka sempat mengunci pintu ruang kerjanya," kata Dedi.
Akibat aksi cabulnya tersebut, tersangka AS oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya itu di atas lima tahun," tutur pria asal Aceh tersebut.