INFORADAR.ID --- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencenaran Udara untuk menurunkan tingkat polusi udara yang buruk di Jabodetabek.
"Jadi kemarin-kemarin telah ada studi-studi bahwa sumber utama polusi udara di Jabodetabek ini adalah dari kendaraan. Akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber polusi yang lainnya," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Satgas yang telah dibentuk, kata Siti Nurbaya, nantinya juga akan memeriksa seluruh sumber polusi udara. Di antaranya adalah dari pembakaran limbah elektronik dan dari pembangkit listrik yang independen.
"Intinya Satgas nanti akan memeriksa industri, mal dan hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau kombinasi dengan PLN," kata Siti Nurbaya sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Kemudian, lanjut Siti Nurbata, Satgas akan melakukan uji emisi seluruh kendaraan. "Jadi uji emisi itu harus dilakukan kerjasama Polri, Polda, dan Pemda. Teknisnya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus," katanya.
"Hal tersebut akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau kendaraan belum lulus emisi, pemiliknya harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Besarnya denda berapa dan lain-lain ini lagi diproses," lanjutnya.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa masyarakat hanya boleh untuk denda selama dua kali. Jika kendaraan tersebut tak lulus emisi ketiga kali, maka kendaraan tak dapat beroperasi.
"Kita minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan karena ada Undang Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dengan memburuknya kualitas udara di Jabodetabek dan Banten dalam beberapa waktu terakhir ini, pemerintah bakal mengambil langkah dengan memungut pajak pencemaran lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) bersama dengan Presiden Jokowi berkenaan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek di Istana Negara.
Siti Nurbaya mengatakan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu mengatur baku mutu emisi kendaraan. Yaitu dengan memperketat proses uji emisi, sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak denda bagi pemiliknya.
"Untuk teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang ini telah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya saja, memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," kata Siti Nurbaya di Istana Merdeka sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Rapat terbatas tersebut dihadiri sejumlah menteri, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Banten Al Muktabar.
Siti Nurbaya menambahkan, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah diatur dan masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.