"Tersangka MI dan HM ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan, SA sekitar pukul 16.00 WIB," kata Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tutur pria asal Aceh tersebut (*)