Pria yang Dibunuh Anak Tiri di Kota Serang, Diduga Selingkuh dengan Isteri Pelaku

Senin 14-08-2023,06:13 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Penyebab Feri Sunandar (46) yang tewas di tangan anak tirinya, Saeful Rohman (38) terungkap. Feri diduga menjalin asmara alias selingkuh dengan isteri Saeful. 

Kasus penganiayaan berat yang berujung kematian tersebut terjadi di Lingkungan Ciawi Neglasari Rt/RW: 05/013 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan bahwa kasus pembunuhan berawal dari pelaku yang mendapati adanya hubungan asmara antara istrinya dengan korban. 

"Jadi, diduga pelaku ini awalnya mengetahui adanya hubungan asmara antara istrinya dengan korban," ujar Tedy, Minggu, 13 Agustus 2023.

Tedy menceriterakan, pelaku tidak terima adanya hubungan tersebut, kemudian mendatangi korban. Pada saat saling berhadapan, keduanya sempat terlibat adu mulut. "Sempat terjadi keributan cekcok mulut," kata Tedy yang didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri. 

Ditambahkan Tedy, pada saat cekcok mulut terjadi, korban yang terbawa emosi sempat mengambil balok kayu dan hendak memukulkannya kepada pelaku.

Akan tetapi, pelaku yang melihat korban membawa balok kayu langsung pulang ke rumahnya. "Rupanya pelaku ini pulang untuk mengambil sebuah balok kayu di rumahnya. Dan, kembali lagi mendatangi korban," ujar Tedy. 


Permukiman lokasi terjadinya pembunuhan seorang pria di tangan anak tirinya. Foto: Polresta Serang Kota/Ist -----

Ketika berada di lokasi kejadian dan saling berhadapan, kata Tedy, korban sempat memukul pelaku menggunakan kayu balok. Namun, pukulan tersebut dapat dihindari oleh pelaku. 

Pelaku yang berhasil menghindar dari pukulan balok korban, lantas menyerang balik. 

Sekali ayun, balok kayu tersebut menghantam kepala korban. Kerasnya pukulan membuat korban langsung terjatuh. Pada saat korban terjatuh, pelaku kembali memukulinya sebanyak dua kali. Dua pukulan tersebut mengenai leher dan kepala korban. 

"Setelah korban terjatuh, pelaku memukul lagi pada bagian kepala dan leher. Pukulan keras tersebut membuat korban tak sadarkan diri," ujar Tedy. 

Tedy menambahkan, warga sekitar yang melihat korban sudah tak berdaya membawanya ke rumah sakit. Namun, saat berada di rumah sakit, korban diduga sudah meninggal dunia. "Jadi, warga sekitar sempat membawa korban ke rumah sakit, namun korban ini diketahui sudah meninggal dunia," ungkap Tedy. 

Tedy mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian. "Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya," kata Tedy.

Saat ini, kata Tedy, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serang. Ia dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. "Ancaman pidananya itu di atas lima tahun," pungkas Tedy.

Kategori :