SERANG, INFORADAR.ID - Masih saja ada ASN Pemprov Banten yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, tahun lalu ada 4 ASN Pemprov Banten yang terjerat kasus korupsi. Sementara tahun ini ada 1 ASN.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan, 1 ASN itu seorang ejabat eselon III, yang menipu pengusaha dengan surat perintah kerja (SPK) bodong.
Pihak pengusaha yang ditipu dengan SPK bodong mengalami kerugian miliaran rupiah dan melaporkan kasusnya ke Polda Banten.
Saat ini proses sanksi kepegawaian masih dalam proses.
“Makanya pemberian sanksinya menunggu proses hukum yang berjalan,” ujar Nana di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu, 9 Agustus 2023.
Nana memastikan pabila kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah, maka pejabat tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk sementara selama proses hukum berjalan, kepala OPD tempat yang bersangkutan bekerja akan menonaktifkan dari tupoksinya. Namun harus tetap harus masuk kerja.
“Kalau tidak, lebih berat sanksinya,” tegas Nana.
Nana menilai, pengadaan barang dan jasa memang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Begitu pula dengan rotasi dan mutasi pejabat. (*)
Tahun Lalu 4 ASN Pemprov Banten Terjerat Korupsi, Tahun Ini 1
Rabu 09-08-2023,17:24 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :