SERANG, INFORADAR.ID - Polres Serang berhasil menangkap RA (23), pengedar pil obat keras asal Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Selasa malam, 25 Juli 2023, dengan barang bukti berupa 495 butir hexymer dan 85 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat keras hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat.
"Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat," kata Dedi, Kamis 27 Juli 2023.
Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap pelaku di dalam rumah.
"Pelaku diamankan saat bermain ponsel. Di sempat terkejut (saat ditangkap-red)," ujar Dedi.
Dedi mengatakan,
petugas mengamankan barang bukti puluhan paket obat keras di dalam tas dan belasan ribu uang hasil penjualan obat.
"Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," ungkap Dedi.
Berdasarkan keterangan pelaku, kejahatan itu sudah dua bulan. Motif pelaku menjual obat keras karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tutur Dedi. (*)
Pengedar Obat Keras di Serang Ditangkap, Barang Bukti 495 Butir Hexymer dan 85 Butir Tramadol
Kamis 27-07-2023,15:02 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :