INFORADAR.ID - Setelah ramai berita dugaan perselingkuhan suami dari Selebgram Tulungagung, Meylisa Zaara dengan seorang pria.
Kini muncul rumor bahwa Meylisa Zaara menikah siri dengan mantan Ketua Partai Demokrat Tulungagung yang ditangkap KPK.
Meylisa Zaara membantah foto-foto yang diduga pernikahan siri yang diunggah oleh akun Instagramnya.
Meilisa Zaara baru-baru ini mengungkapkan bahwa dia belum menikah sebelum dengan RK yang menjadi suaminya sekarang.
"Aku mau meluruskan berita di luar sana yang katanya Meylisa udah pernah nikah siri, itu gak bener sama sekali," terang Meylisa di Youtube Feni Rose Official.
Ia menjelaskan bahwa foto yang beredar memang benar milik dirinya namun itu bukan nikah siri melainkan foto tunangan sebelum menikah dengan RK.
Meylisa juga menambahkan bahwa acara tersebut terjadi saat Covid-19 sehingga acaranya dibuat sederhana dengan minim tamu undangan.
"Foto itu memang real foto dari aku. Tapi itu bukan nikah siri jadi foto tunangan foto lamaran antar keluarga," lanjutnya.
"Jadi di situ kita emang udah sepakat juga mau nikah waktu itu, udah ditentuin tanggal nikah juga terus setelah itu diupload sama ibu aku di facebook terus foto itu menyebar ke mana-mana, aku ngupload juga di Instagram aku," ujar Meylisa.
Namun ketika Meylisa mengetahui bahwa calon suaminya sudah memiliki istri, pertunangan tersebut segera dibatalkan.
Meylisa mengaku tidak ada yang disembunyikan karena memang dirinya batal menikah dengan pria yang ternyata sudah beristri.
"Gak ada namanya nikah sembunyi-sembunyi. Itu gak nikah belum ada pernikahan," jelas Meylisa.
Segera setelah mengetahui status tunangannya sudah beristri Meylisa dan keluarga langsung mendatangai rumah orang tua pria dan langsung membatalkan pertunangannya.
Beredarnya fitnah yang mengatakan bahwa dirinya seorang pelakor dan wanita simpanan, Meylisa Zaara mengambil jalur hukum melaporkan @lambe_danu terkait pencemaran nama baik.
"Bismillah. Hari ini Minggu 23 Juli 2023. MEILISA MARDITAWATI atau dikenal dengan Meylisa Zaara didampingi oleh saya selaku Penasihat Hukumnya secara resmi telah melaporkan akun IG “lambe_danu” atas dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di Polres Tulungagung," tulis Fitri Erna selaku kuasa hukum Meylisa Zaara melalui instagramnya @fitrierna_lawyer.(*)