Tapi mereka harus membayar uang pengganti, Benny Rp5,7 triliun dan Heru sebesar Rp12,6 triliun.
Kasus Jiwasraya
Sebelumnya pada Januari 2020, Benny dan Heru juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,87 triliun.
Mereka bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi yang mengelola dana Jiwasraya untuk melakukan "penggorengan" harga saham dan meintervensi keputusan investasi.
Dalam kasus ini, Benny dan Heru divonis penjara seumur hidup dan harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6 triliun dan Rp10,7 triliun.
Korupsi Proyek BTS 4G
Kejagung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Mei 2022 lalu.
Korupsi tersebut ditaksi menimbulkan kerugian negara lebuh dari Rp8 triliun.
Johnny G Plate akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 trilun.
Jadi itulah 5 kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan total kerugian mencapai triliun rupiah.(*)