5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Senin 10-07-2023,16:26 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Berikut daftar 5 kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasi mengungkap sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara.

Hingga saat ini korupsi masih menjadi penyakit yang terus bertambah di Indonesia.

Beberapa tersangka korupsi yang sudah ditetaapkan dan yang sedang berlangsu di pengadilan melibatkan pejabat negara dengan total kerugian yang mencapai triliun rupiah membuat hilangnya kepercayaan masyarakat.

Berikut 5 kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Kasus Penyerobotan Lahan Riau

Pemilik PT duta Palma Group, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 dalam kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008.

Kasus korupsi ini menjadi yang terbesar di Indpnesia dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

Atas perbuatannya Surya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar. uang kerugian Rp2,2 triliun dan kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Kasus Kondensat

Pada Juni 2020, mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono atas kasus penunjukan kondesat negara.

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp37,8 triliun. Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ASABRI

Pada Januari 2021, Kejagung mengusut korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kasus ini merugikan negara Rp22,7 triliun. Dua tersangka, Direktur Utama PT Hamson Internasional benny Tjokrasputro dan Komusaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dijatuhi vonis pidana nihil karena telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam korupsi Jiwasraya.

Kategori :