INFORADAR.ID --- Bareskrim Polri menghimbau atau ultimatum agar tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka orang lain atau keluarga dapat menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menganjurkan tersangka Dito Mahendra agar segera menyerahkan diri agar perkara yang menjeratnya tidak melebar kemana-mana.
"Kami minta tersangka Dito Mahendra segera menyerahkan diri ke Bareskrim. Lebih cepat lebih bagus, agar bisa mempertanggungjawabkan dan masalahnya tidak melebar kemana-mana," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Djuhandani mengatakan bahwa jika Dito Mahendra tidak segera menyerahkan diri, perkaranya berpotensi menjerat orang lain menjadi tersangka.
"Kalau sudah begitu, kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," kata Djuhandani.
Sebelumnya diberitakan, dua rumah Dito Mahendra, yaitu di Jalan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2023 malam digeledah Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 2 (dua) pucuk senjata airsoft gun dan 78 peluru.
Seperti diketahui, saat ini Dito Mahendra menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan 9 senjata api ilegal.
"Bareskrim menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Dampurno aluas Dito Mahendra di dua alamat di Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pil Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu, 20 Mei 2023.
Djuhandhani memerinci, penggeledahan dua rumah milik Dito Mahendra, dilakukan oleh dua tim. Tim pertama, melakukan penggeledahan di rumah Dito Jalan Taman Brawijaya III. Sedangkan rim kedua menggeledah rumah Dito di Jalan Intan RSPP.
Dari penggeledahan yang dilakukan tim Bareskrim di dua rumah Dito Mahendra, ditemukan dua pucuk senjata jenis airsoft gun dengan nomor WET5168 buatan Taiwan dan jenis airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Bareskrim juga menemukan 1 paspor milik tersangka Dito, 1 handphone Nokia, 1 bok senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.
Editor: M Widodo