INFORADAR.ID --- Heboh soal dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut atau mendalami peran Kepala Rutan.
Kini, KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya pungli tersebut. KPK akan mendalami peran Kepala Rutan yang menjabat saat dugaan pungli itu terjadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur membenarkan jika KPK sedang mempelajari kasus adanya dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK.
Hanya saja, kata dia, waktu terjadinya kapan, Kepala Rutannya yang mana, itu yang sedang diselidiki oleh KPK.
Diketahui bahwa saat ini KPK tengah mengusut adanya dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.
"Iya benar. Kita sedang melakukan penyelidikan. Kepala Rutannya nanti kita kan sedang pelajari. Kepala Rutannya yang mana nih, waktu yang mana sampai kapan," kata Asep, Selasa, 20 Juni 2023, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Asep Guntur menambahkan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut.
Kata Asep, kasus dugaan pungli tersebut terjadi pada rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Yang jelas kita tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa adanya bukti-bukti. Jadi, kejadian kasus tersebut yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," terang Asep Guntur.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan adanya dugaan pungutan liar terhadap tahanan di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
"Saya sampaikan, tanpa pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas bersungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata Albertina Ho.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," katanya.
Editor: M Widodo