INFORADAR.ID --- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu diambil setelah keberadaannya keduanya tak diketahui, hingga perburuan atas si kembar dalam beberapa hari belum membuahkan hasil.
Sehingga, kedua tersangka tersebut kini telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO pencarian atas dua tersangka tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga membenarkan bahwa Polda Metro telah menerbitkan surat DPO atas si kembar.
"Jadi saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran terkait keberadaan kedua tersangka. Kemungkinan keduanya masih bersembunyi dari kejaran polisi," kata AKBP Panjiyoga, Selasa, 13 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Kata Panjiyoga, polisi masih terus melakukan lidik keberadaan si kembar Rihana Rihani. "Si kembar ini benar-benar ngumpet," lanjutnya.
Polisi, kata Panjiyoga juga menelusuri apakah keduanya sudah melarikan diri ke luar negeri. Hanya saja, berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi, keduanya diduga kuat masih berada di dalam negeri.
Diberirakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone. Ada dua modus yang dilakukan si kembar untuk mengelabui reseller-nya.
Saat ini aparat Ditreskrimun Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk memburu keduanya dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap si kembar tersebut.
Menurut pihak kepolisian, keduanya tak akan dipanggil lagi. Akan tetapi, begitu si kembar ditemukan, maka langsung ditangkap.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa hingga saat ini setidaknya telah ada 13 laporan polisi terhadap si kembar Rihana dan Rihani.
Kata Hengki, laporan polisi yang masuk tersebut, nantinya akan diteliti dan dianalisis satu per satu.
Editor: M Widodo