INFORADAR.ID --- Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone. Ada dua modus yang dilakukan si kembar untuk mengelabui reseller-nya.
Saat ini aparat Ditreskrimun Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk memburu keduanya dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap si kembar tersebut.
Menurut pihak kepolisian, keduanya tak akan dipanggil lagi. Akan tetapi, begitu si kembar ditemukan, maka langsung ditangkap.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa hingga saat ini setidaknya telah ada 13 laporan polisi terhadap si kembar Rihana dan Rihani.
Kata Hengki, laporan polisi yang masuk tersebut, nantinya akan diteliti dan dianalisis satu per satu.
Sebagaimana dilansir dari laman OMJ News, baru-baru ini viral di media sosial kasus penipuan iPhone yang diduga dilakukan si kembar Rihana Rihani. Keduanya menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller.
Adapun cara pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre order). Untuk itu, reseller harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Kemudian barang akan dikirimkan beberapa hari kemudian.
Namun, sayangnya beberapa korban reseller mengaku tidak mendapat barang kiriman setelah melakukan pembayaran.
Hingga, saat ini ditaksir total kerugian akibat penipuan pre order iPhone ini mencapai Rp 35 miliar.
Menurut polisi, modus penipuan ini menggunakan dua taktik atau modus. Yang pertama, iPhone itu dijual dengan harga super murah, yaitu 30 persen dari harga pasar.
Yang kedua, transaksi dilakukan dengan benar dari tahap awal. Hal ini dikatakan seorang reseller yang mengaku pada Juni - Oktober 2021, iPhone yang dipesan benar-benar dikirim. Sehingga, ia mendulang profit lantaran barang laku di pasaran dengan harga yang menggiurkan.
Akan tetapi, kata reseller ini, saat melakukan pemesanan pada November 2021 hingga Maret 2022 dalam jumlah besar, si kembar Rihana dan Rihani tak juga mengirimkan barang yang susah dibayarnya.
Sehingga bukan hanya reseller yang dirugikan, tapi pelanggan yang sudah melakukan pre order dan sudah membayar juga rugi, karena barang yang dipesan tak kunjung dikirim.
Saat ini, kata Hengki, Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus atau Timsus untuk menangani jasus penipuan iPhone murah oleh si kembar Rihana Rihani
"Polda Metro sudah menarik semua laporan polisi yang ada di jajaran Polda Metro, dari Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan. Saat ini Timsus sedang mengejar pelaku," pungkas Kombes Hengki.