SERANG, INFORADAR.ID - Petugas Reskrim Polsek Padarincang menangkap ZA (31), pengedar obat keras pada Selasa sore, 30 Mei 2023.
Dari penangkapan pria asal Aceh tersebut, polisi mengamankan 4.500 butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.
Kapolsek Padarincang AKP Asan menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Palka, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada Selasa 30 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Asan menjelaskan penangkapan itu berkat informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan. Dari informasi itu, tim Reskrim Polsek Padarincang yang dipimpin oleh Ipda Suwandi melakukan penyelidikan ke lapangan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas berpura-pura sebagai pembeli. Korban yang tak sadar pembeli tersebut adalah anggota Polsek Padarincang langsung disergap saat menyerahkan barang bukti.
"Total ada 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual beli, kemudian dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli obat keras itu," ungkap Asan.
Asan menjelaskan, menurut keterangan pelaku, barang bukti obat tersebut sisa yang belum habis terjual. Rencananya, ribuan butir obat keras itu akan di jual kepada konsumennya yang kebanyakan remaja.
'Pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Padarincang, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asan. (*)
Polsek Padarincang Tangkap Pengedar Obat Keras, Barang Buktinya 4.500 Butir Tramadol dan Hexymer
Rabu 31-05-2023,21:45 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :