SERANG, INFORADAR.ID – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang atau Samsat Serang akan menempelkan surat tagihan ke mobil yang belum dibayar pajak tahunannya.
Mobil yang teridentifikasi belum dibayarkan pajak kendaraan bermotornya, oleh petugas Samsat Serang akan dtempelkan surat tagihan.
Di surat itu, pemilik diminta untuk segera membayarkan pajak kendaraannya sesuai dengan nilai pajak yang tertagih.
Samsat Serang melakukan hal itu seperti di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kepala Samsat Serang Elis Pancaningsih mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan selama lima hari dan akan dilakukan di semua wilayah Kota Serang.
Hal itu dilakukan untuk menimbulkan kesadaran bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraannya.
Selain di kantor Samsat Serang, pembayaran pajak kendaraan bermoto (PKB) juga dapat dilakukan di Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan minimarket.
Samsat Serang Tempelkan Surat Tagihan ke Mobil yang Belum Dibayar Pajaknya
Jumat 26-05-2023,14:16 WIB
Editor : Aas Arbie Syahrostani
Kategori :