Gunawan menambahkan, meskipun DPRD Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi, akan tetapi Gunawan menegaskan bahwa bakal calon yang diusulkan untuk Pj Bupati/Walikota harus tetap dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama Provinsi.
Artinya, kata Gunawan, DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan tiga nama pejabat Pemprov Banten untuk diusulkan sebagai bakal calon Pj Bupati/Walikota.
"Bisa tiga-tiganya nama yang direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten/Kota diusulkan Pj Gubernur ke Kemendagri. Atau bisa juga Pj Gubernur punya tiga nama lagi calon Pj,” ujar Gunawan.
Namun, apabila Pj Gubernur tidak mengusulkan, maka jabatan Pj Bupati/Walikota bisa diisi oleh kementerian atau lembaga.
Reporter : Rostinah
Editor: M Widodo