Dua Rumah Dito Mahendra Digeledah, Polisi Temukan (Lagi) 2 Airsoft Gun dan 78 Peluru

Minggu 21-05-2023,07:27 WIB
Editor : M Widodo

 

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2023 berdasarkan hasil gelar perkara. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api.

 

Namun, setiap dipanggil oleh penyidik selalu mangkir, baik saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka, akhirnya Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat yang teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

 

AMANKAN 5 PEMBANTU

Dirtipidum menambahkan bahwa dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut diamankan 5 orang pembantu dari pemilik rumah Dito Mahendra dan/atau Nindy Ayunda.

 

"Bareskrim telah mengamankan 5 orang saksi pembantu Dito Mahendra/Nindy Ayunda pada 2 TKP,” kata Djuhandhani.

 

Untuk kemudian, 5 (lima) orang saksi yang diamankan dilakukan pemeriksaan dan juga menganalisa handphone dari para saksi.

 

"Rencana tindak lanjut, Bareskrim akan menganalisa HP para saksi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi Penyidikan,” pungkasnya. 

 

Editor: M Widodo

 

Kategori :