"Hanya saja kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak-red)," ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku, Tim Resmob Polres Serang selanjutnya memburu IP yang diketahui masih di kabupaten yang sama. Namin, saat tim Resmob menggerebek rumah pelaku digerebeg, IP sudah melarikan diri.
"Dari tiga pelaku, aparat mendapatkan barang bukti, yaitu 1 unit mobil Avanza, 2 gunting dan linggis besar serta masker yang dijadikan sarana dan alat melakukan kejahatan," kata Yudha.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Yudha mengapresiasi PT ASTRA Infra Toll Road atau Marga Mandala Sakti (MMS) yang telah membantu Polres Serang sehingga kasus tersebut bisa diungkap.
"Kami, Polres Serang menyampaikan terimakasih kepada PT MMS yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini," pungkas Yudha.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo