Muhammadiyah Sebut Penolakan Ijin Penggunaan Lapangan untuk Shalat Idul Fitri Inskonstitusional

Selasa 18-04-2023,05:44 WIB
Editor : M Widodo

Oleh karena itu, Abdul Mu'ti meminta kepada pemerintah pusat supaya tidak membiarkan pemerintah kelas daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.

 

"Untuk itu pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegasnya sebagaimana dikutip laman muhammadiyah.or.id 

 

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Walikota Pekalongan mengeluarkan surat pada, 5 April 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Ijin Penggunaan Tempat dengan Nomor Surat : 400.8/1335, yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada, Jumat 21 April 2023.

 

Sebelumnya pada tanggal 4 April 2023 juga ada surat serupa dari Walikota Sukabumi untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.

 

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi akan digunakan untuk Salat Ied sesuai dengan ketetapan pemerintah.

 

Editor: M Widodo

 

 

 

Kategori :