Tipu Pengusaha, Dua Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi
Minggu 16-04-2023,07:18 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo
"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," pungkasnya.