PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang berinisial DA (42) dan WA (51) ditangkap aparat Polres Pandeglang. Keduanya diduga menipu pengusaha.
Kedua ASN tersebut ditangkap atas dugaan tindak penipuan proyek dengan menjanjikan paket proyek pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022.
Kini, kedua ASN di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ditangkap aparat Satreskrim Polres Pandeglang pada 27 Maret 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua oknum ASN tersebut ditangkap penyidik Polres Pandeglang pada tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 11. 43 WIB dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan yang dijerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat (4 ) tahun.
Dikutip dari radarbanten.co.id, Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyatakan, kedua oknum ASN terlibat kasus tindak pidana penipuan.
"Jadi kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan paket proyek pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022. Proyeknya tersebut berupa pengadaan 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR," kata Shilton, Sabtu, 15 April 2023.
Selanjutnya PT OR memenuhi permintaan kedua tersangka dengan mengirimkan barang berupa laptop dan hardisk senilai Rp750 juta. Selain itu, PT OR juga memberikan uang tunai sebesar Rp362.230.000 kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 % dari nilai kontrak.
"Jadi total uang yang dikeluarkan korban atau PT OR mencapai Rp1.112.230.000. Namun, PT OR selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang kontrak tidak menerima pembayaran satu peserpun dari pelaku tersebut," kata Shilton.