PNS Pemprov Banten Dilarang Ambil Cuti Tambahan

Jumat 14-04-2023,16:56 WIB
Reporter : Rostinah
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Pemprov Banten melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk mengambil cuti tambahan. 

 

Sebab, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 dimulai dari tanggal 19 - 25 April 2023 atau selama 6 (enam) hari. 

 

Artinya, jangka waktu cuti dianggap telah cukup lama. Dengan pertimbangan tersebut, Pemprov Banten melarang para pegawainya mengambil cuti tambahan. 

 

Hak itu ditegaskan oleh Plh Sekda Banten Virgojanti, Jumat, 14 April 2023. "Kecuali ada pegawai yang menjalankan ibadah,” kata Virgoyanti sebagaimana dikutip dari laman radarbanten.co.id. 

 

Virgoyanti menegaskan, ketentuan cuti bersama sudah ditetapkan pemerintah. Maka, hendaknya seluruh pegawai harus mengikuti aturan tersebut. "Para pegawai diharapkan masuk kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegasnya.

 

Mantan Kepala Bappeda Lebak ini menambahkan, terjebak kemacetan saat arus balik tidak bisa dijadikan alasan bagi pegawai untuk tidak masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

 

"Nanti lihat kondisi lapangan. Tapi, kita kan bisa mempersiapkan supaya tidak terkena macet. Karena kita lihat upaya pemerintah yang berusaha agar tahun 2023 ini tidak lagi ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya,” papar Virgo.

 

Ditambahkan Virgoyanti, bila masih ada pegawai yang membandel dengan tidak masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka pihaknya tak segan-segan akan memberikan peringatan. 

Kategori :