Respon Surat Mendagri, DPRD Banten Gelar Rapim Bahas 3 Nama Calon Pj Gubernur

Rabu 29-03-2023,06:32 WIB
Reporter : Rostinah
Editor : M Widodo

 

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. 

 

Selanjutnya berdasarkan dengan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupat dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

Menurut penjelasan pasal tersebut, Al Muktabar dapat diusulkan kembali oleh DPRD Banten untuk masa jabatan 1 (satu), selepas jabatan yang diembannya sekarang ini akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang. 

 

Reporter : Rostinah

Editor: M Widodo 

 

Kategori :